BHR Ojol Dipastikan Naik, Pemerintah Pastikan Lebih Adil dan Menjangkau Lebih Banyak Mitra

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan 2026 membawa angin segar bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain nilai yang lebih besar, cakupan penerima manfaat juga diperluas agar lebih adil dan merata.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pemerintah telah menggelar pertemuan intensif dengan sejumlah perusahaan aplikator dalam beberapa hari terakhir. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk memperbaiki skema dan besaran BHR demi meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa BHR tahun ini lebih baik. Selain itu, penerimaan manfaatnya juga lebih luas,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, komitmen aplikator tidak hanya pada kenaikan nominal bonus, tetapi juga pada jumlah penerima yang akan memperoleh BHR. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan agar kebijakan ini tetap berkelanjutan.

Baca Juga : THR dan BHR Ojol Segera Diumumkan, Menaker Pastikan Aplikator Siap Beri Bonus Lebaran

“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” katanya.

Terkait besaran nominal BHR tahun ini, Yassierli menyebutkan masih dalam tahap pembahasan. Hal ini menyusul adanya perbedaan kriteria dan kategori penerima di masing-masing aplikator. Pemerintah, lanjut dia, ingin memastikan skema yang diterapkan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, sekaligus sesuai dengan karakteristik model kerja gig economy.

Baca Juga  Partai Buruh dan KSPI: PHK Karyawan Sritex Bersifat Ilegal, Desak Prabowo Copot Menaker dan Wamenaker

“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka. Orang yang memang full time dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda, karena sini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” tegasnya.

Menaker Yassierli menambahkan, bentuk aturan resmi terkait pemberian BHR 2026 masih menunggu hasil konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha.

Baca Juga : Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Bakal Seret Parpol dan Ormas

Sebagai informasi, kebijakan BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yakni sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik.

Pencairan BHR juga diatur harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya komitmen kenaikan BHR tahun ini, diharapkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol semakin meningkat, sekaligus menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor ekonomi digital

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *