Nusawarta.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) tengah melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan setiap pembentukan undang-undang benar-benar selaras dengan kebutuhan hukum nasional, aspirasi masyarakat, serta arah pembangunan negara.
Dalam pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Puan menegaskan bahwa evaluasi Prolegnas menjadi instrumen penting untuk menata kembali prioritas legislasi agar lebih responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang.
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Puan.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun DPR dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Di antaranya RUU tentang Pangan, Sistem Pendidikan Nasional, Ketenagakerjaan, serta Pengelolaan Keuangan Haji. RUU tersebut dinilai strategis karena menyentuh sektor-sektor vital yang memengaruhi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : DPR RI Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Perkuat Pengamanan Laut Indonesia
Selain itu, DPR juga membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Puan menegaskan, pembentukan undang-undang bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusi serta wujud komitmen politik DPR bersama pemerintah.
“Komitmen politik bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk dapat mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” katanya.
Namun di tengah optimisme tersebut, komitmen DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset kembali dipertanyakan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai rencana pembahasan RUU tersebut hanya pengulangan janji lama yang tak kunjung terealisasi.
“Sejak awal, saya tidak melihat ada komitmen serius dari DPR maupun pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dari pengalaman setahun lalu, RUU yang dibahas DPR adalah RUU yang mereka inginkan, bukan yang dibutuhkan publik,” ujar Lucius.
Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI Resmikan Relokasi Rumah Korban Longsor di Arjasari Bandung
Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam agenda pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi demi memulihkan kerugian negara. Namun hingga kini, ia menilai belum tampak keberpihakan politik yang nyata terhadap kepentingan publik.
Kritik tersebut menjadi pengingat agar evaluasi Prolegnas yang dilakukan DPR tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret melalui prioritas legislasi yang benar-benar berpihak pada rakyat dan kepentingan bangsa.












