Nusawarta.id, Jakarta – Ancaman narkoba kini menjadi persoalan serius di Indonesia maupun dunia. Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Muhammad Zainul Muttaqin mengungkapkan, angka kematian global akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 585 ribu orang per tahun, atau rata-rata 52 orang setiap jam.
“Angka kematian akibat narkoba di dunia bahkan lebih besar daripada akibat konflik bersenjata dan terorisme,” kata Irjen Zainul saat menjadi pembicara dalam Diskusi Terbuka Tentang Bahaya Narkoba bertema Generasi Sehat dan Tangguh Tanpa Narkoba: Saatnya Bertindak Bersama, Selasa (4/11), di KAHMI Center, Jalan Turi 1 No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di Indonesia, lanjut Irjen Zainul, angka kematian akibat narkoba mencapai 18 ribu orang per tahun, atau sekitar 50 orang setiap hari. Mayoritas korban berasal dari kelompok muda usia 14 hingga 25 tahun. Ia menambahkan, sebanyak 52,97 persen penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana kasus narkotika.
Irjen Zainul juga mengungkapkan perkembangan terbaru peredaran narkoba. Saat ini terdapat 1.386 jenis narkoba baru di dunia, dan 99 di antaranya telah beredar di Indonesia. Dari jumlah itu, 94 jenis telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Cairan vape pun kini teridentifikasi mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang di Taiwan dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Baca Juga : KAHMI Desak KPK Periksa Enam Legislator Atas Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI-OJK
Ia menjelaskan ciri-ciri orang yang terpapar narkoba dengan istilah “7 ong plus”: bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong. Untuk memperkuat upaya pencegahan, BNN meluncurkan program IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) agar pendidikan anti narkoba masuk ke sistem pembelajaran sejak dini.
Pengamat hukum dan penasihat pemerintah soroti kelemahan penanggulangan narkoba
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menilai penanggulangan narkoba di Indonesia belum berhasil.
“Ini sebuah ironi. Kita perlu mengidentifikasi penyebabnya, termasuk adanya kesalahan normatif dalam penerapan sanksi hukum,” ujarnya.
Menurut Prof Suparji, pengguna dan pecandu seharusnya direhabilitasi, sedangkan pengedar dan bandar harus dipenjara serta diputus mata rantainya.
Penasihat Ahli Kapolri, Andi Subiakto, menegaskan, jika peredaran narkoba tidak tertangani serius, cita-cita menuju generasi emas 2045 akan gagal.
“Bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi,” katanya.
Ia menyoroti adanya rumah tahanan narkoba yang justru menjadi pusat produksi dan peredaran narkoba.
Andi juga mengingatkan meningkatnya praktik jual beli narkotika secara daring, yang kerap terkait dengan judi online dan prostitusi daring.
“Bahaya dari Ancaman narkoba ini bukan sekadar isu kriminal, tapi sudah menjadi ancaman geopolitik dan geodemografi. Sekarang saatnya hard approach, tindakan lebih keras dan tegas,” tegasnya.
Lima provinsi dengan prevalensi narkoba tertinggi
Berdasarkan laporan Indonesia Drug Report 2025, jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba mencapai 141.016 orang, terdiri atas 76.712 bandar, pengedar, penadah, dan produsen, serta 64.304 pengguna.
Provinsi dengan jumlah tahanan kasus narkoba tertinggi adalah Sumatera Utara (19.378 orang), diikuti Jawa Timur (13.917), Jawa Barat (10.989), Riau (8.767), dan DKI Jakarta (8.533). Kalimantan Timur menempati posisi keenam (7.979), disusul Sumatera Selatan (7.593), Sulawesi Selatan (6.823), Kalimantan Selatan (6.766), dan Jawa Tengah (6.106).
Diskusi terbuka yang digelar MN KAHMI ini berlangsung secara hybrid, dihadiri Sekretaris Jenderal KAHMI Syamsul Qomar, Bendahara Umum Sabaruddin, serta sejumlah pengurus lainnya. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi mahasiswa, dan masyarakat dalam pencegahan narkoba.












