Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Perhatikan Karakter dan Kesehatan Mental Siswa

  • Bagikan
Ilustrasi guru dan peserta didik. (Dokumentasi: Istockphoto/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak hanya berfokus pada aspek akademik semata, tetapi juga memperhatikan pembangunan karakter serta kesehatan mental peserta didik.

Menurut Hetifah, pendidikan seharusnya mampu membentuk manusia secara utuh, tidak hanya dari sisi intelektual, tetapi juga karakter dan kondisi psikologis. Karena itu, dalam proses penyusunan revisi UU tersebut, Komisi X DPR RI membuka ruang bagi berbagai pihak untuk berkontribusi, termasuk psikolog serta tenaga bimbingan konseling.

“Kalau penyusunan undang-undang tidak memanfaatkan kompetensi psikolog dan bimbingan konseling, maka pendidikan tidak akan mampu membangun manusia secara utuh secara fisik, ruh, dan akal,” ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Komisi X DPR RI tengah mengkaji kemungkinan memasukkan peran tenaga bimbingan konseling, konselor, maupun psikolog pendidikan sebagai bagian dari kategori pendidik dalam sistem pendidikan nasional. Upaya tersebut dinilai penting agar keberadaan dan peran mereka memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

Baca Juga : Fikri Faqih: Pesantren Harus Diperkuat di Revisi Sisdiknas

Hetifah menilai konsep pendidik dalam sistem pendidikan tidak semestinya hanya terbatas pada guru yang mengajar di kelas. Menurutnya, terdapat berbagai tenaga profesional lain yang turut berperan dalam mendampingi perkembangan siswa, baik secara akademik maupun psikologis.

“Kami juga sedang berdiskusi bagaimana memasukkan kontribusi dari teman-teman seperti BK dan psikolog ini, apakah misalnya guru pendamping, guru bimbingan konseling, konselor bisa dimasukkan sebagai pendidik lainnya,” jelasnya.

Selain itu, Hetifah menyebut revisi RUU Sisdiknas juga akan mengakomodasi berbagai isu strategis lainnya dalam dunia pendidikan. Beberapa di antaranya mencakup penguatan pendidikan inklusi, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, serta peningkatan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan.

Baca Juga  Wamentan Dorong Peran Strategis Asosiasi Peternak Sapi untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Ia menambahkan, momentum revisi UU Sisdiknas juga dimanfaatkan untuk memperkuat perhatian terhadap isu kesehatan mental di lingkungan pendidikan yang selama ini dinilai belum mendapatkan perhatian memadai.

Baca Juga : Golkar Dorong Dana 20 Persen APBN untuk Pesantren Masuk Revisi UU Sisdiknas

“Teman-teman ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, ini menjadi hal yang baru juga di dalam pengaturan RUU Sisdiknas ini, termasuk juga bagaimana nanti psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal,” tuturnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *