Nuswarta.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung dalam kondisi tertentu, seperti tertangkap tangan (OTT) atau terlibat tindak pidana berat yang diancam hukuman mati.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (16/10). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang diajukan oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai memberikan pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu.
Adapun pengecualian yang dimaksud MK adalah:
- Jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
- Jaksa diduga berdasarkan bukti permulaan cukup telah melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati;
- Tindak pidana terhadap keamanan negara;
- Atau tindak pidana khusus.
Dengan demikian, pasal tersebut kini berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b) berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
Baca Juga : KPK Tanggapi Penyataan Mahfud MD Atas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Sebelumnya, ketentuan pasal tersebut mewajibkan setiap tindakan hukum terhadap jaksa, termasuk penangkapan, harus mendapat izin Jaksa Agung tanpa pengecualian.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menegaskan bahwa perlakuan khusus terhadap penegak hukum memang dibutuhkan. Namun, pengecualian terhadap norma tersebut tetap harus ada guna menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Ketiadaan pengecualian dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Arsul.
Pasal 35 Ayat (1) Huruf e Juga Dibatalkan
Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi. MK menilai ketentuan itu tidak memiliki batasan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan intervensi terhadap independensi peradilan.
“Norma ini berpotensi menimbulkan celah intervensi dalam proses pengambilan putusan pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum dan menjamin independensi kekuasaan kehakiman dari potensi pengaruh pihak luar.












