Pengangkatan Petugas MBG Jadi PPPK Picu Polemik, Ini Rincian Gaji PPPK hingga Rp7,3 Juta

  • Bagikan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026) (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul rencana pemerintah mengangkat sekitar 32.000 petugas inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menilai pengangkatan petugas MBG belum memiliki urgensi mendesak jika dibandingkan dengan tenaga honorer lain, seperti guru dan tenaga layanan publik, yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian. Perbedaan pandangan ini membuat kebijakan tersebut ramai diperbincangkan, baik di ruang publik maupun media sosial.

Meski menuai pro dan kontra, status PPPK tetap dipandang sebagai solusi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN). Skema ini memberikan kepastian hukum serta sistem penghasilan yang lebih jelas dibandingkan tenaga honorer yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian status dan pendapatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan secara nasional dengan mempertimbangkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji berkisar mulai dari Rp1.938.500 untuk golongan terendah hingga Rp7.329.900 untuk golongan tertinggi. Perbedaan tersebut mencerminkan tingkat pendidikan, pengalaman, serta tanggung jawab jabatan yang diemban.

Baca Juga : Taruna Ikrar Kembali Diundang Harvard, Bawa Isu Strategis Penyakit Langka dan Tantangan Vaksin Global

Secara rinci, gaji PPPK untuk golongan I berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan IX yang umumnya diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S1) berada pada rentang Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Adapun golongan tertinggi, yakni XVII, dapat memperoleh gaji hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan.

Selain golongan, masa kerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji. Sebagai ilustrasi, PPPK dengan masa kerja awal (0–1 tahun) menerima gaji sekitar Rp3,2 juta, sedangkan mereka yang telah mengabdi hingga lebih dari 30 tahun dapat memperoleh penghasilan di atas Rp5 juta per bulan.

Baca Juga  THR ASN dan TNI/Polri Dipastikan Cair Awal Puasa

Di luar gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan keluarga diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan, serta 2 persen per anak dengan batasan tertentu. Sementara itu, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras atau uang pengganti sesuai harga yang berlaku.

Baca Juga : BGN Hentikan Sementara Delapan Dapur SPPG di Tulungagung karena Tidak Penuhi SOP

Meski tidak memperoleh jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tetap mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum.

Dengan berbagai skema tersebut, PPPK dinilai menjadi alternatif kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik. Namun demikian, polemik terkait prioritas pengangkatan tenaga kerja masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar kebijakan berjalan adil dan tepat sasaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *