Dampak Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Partai PPP Terhadap Muswilub DPW PPP

  • Bagikan
Andreas Andoyo, akademisi dan kader PPP. (Foto.Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi—Bali, Kepulauan Riau, Riau, dan Kalimantan Selatan—tidak sah. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui pendapat hukum tertanggal 24 Juni 2025 dan bersifat final serta mengikat bagi seluruh jajaran pengurus partai.

Keputusan Mahkamah Partai itu merespons permohonan dari fungsionaris DPW PPP Riau yang mempersoalkan legalitas Muswilub di wilayahnya. Dalam amar pendapat hukumnya, Mahkamah Partai menilai bahwa penyelenggaraan Muswilub di empat provinsi tersebut melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, khususnya Pasal 63.

“Muswilub seharusnya hanya dapat dilaksanakan setelah diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) atas permintaan tertulis lebih dari dua pertiga jumlah DPC, berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab),” ujar Andreas Andoyo, akademisi dan kader PPP, Minggu (20/7).

Baca Juga : Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Perintahkan Surat-Menyurat Harus Melibatkan Sekjen Partai

Menurut Andreas, pelanggaran prosedur formal itu menjadi dasar kuat Mahkamah Partai menyatakan Muswilub tidak sah. Surat keputusan pembatalan tersebut dituangkan dalam empat dokumen resmi, masing-masing untuk setiap wilayah: Bali (03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025), Kepulauan Riau (04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025), Riau (05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025), dan Kalimantan Selatan (06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025).

Putusan Mahkamah Partai juga menyoroti peran Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan beberapa pengurus harian DPP yang tetap melanjutkan pelaksanaan Muswilub meskipun tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arwani Thomafi. Padahal, sesuai Peraturan Organisasi No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, tanda tangan Sekjen bersifat wajib dalam setiap surat keputusan internal.

“Ketidakpatuhan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap mekanisme organisasi. Mengabaikan putusan Mahkamah Partai sama artinya dengan tidak mengakui legalitas kepemimpinan Mardiono sebagai Plt Ketum,” tegas Andreas.

Baca Juga : DPW PPP Kepri Tarik Dukungan ke Plt Ketum dan Tolak Hasil Muswilub

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Partai merupakan organ yudikatif internal partai yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil Mahkamah Partai wajib dipatuhi demi menjaga marwah partai serta kredibilitas politik PPP di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Tilapia Jadi Primadona Baru Ekspor Perikanan RI, Pasar AS dan Eropa Kian Terbuka

“PPP sudah bergabung dalam koalisi pemerintah. Kepatuhan terhadap hukum partai adalah bagian dari menjaga kehormatan Presiden. Jangan sampai ketidaktaatan internal mencoreng nama baik partai di hadapan publik dan Presiden,” tutup Andreas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *