Pengusaha Tekstil Sampaikan Pandangan Soal UMP ke Menkeu, Dorong Keseimbangan Upah dan Produktivitas

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Sejumlah pengusaha industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis sektor industri tekstil, termasuk soal kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah pandangan kepada pemerintah terkait arah kebijakan upah minimum tahun depan. Menurut Anne, penetapan UMP perlu mempertimbangkan aspek daya saing industri dan keberlanjutan usaha, bukan semata-mata kenaikan nominal upah.

“Iya, tadi kita juga sampaikan soal UMP. Prinsipnya, kalau kita bicara daya saing, yang harus dilihat adalah sisi kualitas,” ujar Anne salah satu pengusaha tekstil menyampaikan kepada wartawan usai pertemuan tersebut.

Anne menegaskan, jika pemerintah berencana menaikkan upah pekerja, maka peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya manusia juga perlu menjadi perhatian utama. Ia menilai, keseimbangan antara kenaikan upah dan peningkatan produktivitas merupakan kunci agar sektor industri tetap kompetitif di tengah tekanan global.

Baca Juga : Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Tekstil Lokal

“Kami melihat bahwa sepanjang asas—kita bicara aturan newton di upah minimum—produktifitas dan efisiensi juga harus diperhatikan oleh para pekerja dan pemerintah,” tutur Anne.

“Kalau seperti itu, kami yakin kita akan berdaya saing. Upah minimum harus memperhatikan itu, bukan hanya soal gengsi satu-dua serikat, tapi lebih kepada seberapa banyak lapangan kerja yang bisa tercipta dengan adanya penyesuaian upah,” imbuhnya.

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru UMP 2026

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini memang tengah menyiapkan regulasi baru terkait UMP tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan proses penyusunan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Sidak Impor Pakaian di Cikarang, Tegaskan Perlindungan untuk UMKM dan Industri Tekstil

“UMP progress kita sedang menyiapkan regulasinya. Regulasinya seperti apa? Tunggu saja, kita sedang melakukan dialog sosial, banyak masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, dan APINDO,” kata Yassierli, akhir Oktober lalu.

Baca Juga  Anggota DPR RI Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Perusakan Belasan Hektare Kebun Teh Malabar

Menurut Yassierli, Dewan Pengupahan Nasional juga telah menggelar beberapa rapat untuk memfinalisasi rancangan regulasi tersebut. Ia menegaskan, hasil akhir dari proses penyusunan akan diumumkan secara terbuka pada waktu yang tepat.

Pendekatan partisipatif ini, lanjut Yassierli, penting agar kebijakan upah tidak hanya berpihak pada satu kelompok, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan oleh pelaku usaha di seluruh daerah.

“Nanti kita akan membuka pada waktunya,” ujarnya.

Dengan berbagai masukan dari kalangan pengusaha, pekerja, hingga pemerintah, diharapkan regulasi UMP tahun depan dapat menjadi kebijakan yang seimbang—menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan industri nasional, terutama sektor padat karya seperti tekstil dan garmen yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat di pasar global.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *