Polisi Gerebek Toko Kelontong di Tangerang, 376 Butir Obat Terlarang Disita

  • Bagikan

Nusawarta.id, Tangerang Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang disamarkan dalam bisnis toko kelontong. Dua pelaku, MR (29) dan N alias REY (22), diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang tengah digencarkan.

Penangkapan dilakukan di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir Tramadol serta 276 butir Hexymer yang telah dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening, dengan total 376 pil tanpa izin edar.

“Kami mengamankan barang bukti obat berbahaya yang diperjualbelikan secara ilegal. Ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rihold, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, penggerebekan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga. Saat digeledah, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan ratusan pil terlarang beserta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Saat ini, MR dan N telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Faza/Red)

 

Baca Juga  Diduga Diperas hingga Rp230 Juta, Tiga Karyawan Percetakan Disekap dan Disiksa 21 Hari di Jakarta Pusat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *