PT STC Digugat Rp 173 Miliar, Lahan Warga Bertani Disulap Jadi Tambang Batubara

  • Bagikan
Suasana Mediasi Pertama dalam Sidang Kasus Anton Timur dan Abdul Muthalib terhadap PT. STC Pada Hari Senin (6/5/2025). di Pengadilan Negeri Kotabaru (Foto: Whd/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Kotabaru Kasus perdata yang melibatkan Anton Timur dan Abdul Muthalib terhadap PT. Sebuku Tanjung Coal (STC) memasuki babak baru pada Senin (6/5/2025) dengan agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri Kotabaru. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memfasilitasi mediasi pertama antara penggugat dan tergugat yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum.

Gugatan yang diajukan oleh Anton Timur dan Abdul Muthalib terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT STC dan beberapa pihak lainnya. Kedua penggugat menuntut kerugian materiil dan immateriil yang dialami akibat eksploitasi tanah mereka yang bersertifikat Hak Milik (SHM) namun dikuasai tanpa izin melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP). Tanah mereka digunakan untuk pertambangan batubara tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan yang sah.

Anton Timur mengajukan klaim kerugian sebesar Rp 88 miliar, sementara Abdul Muthalib menggugat Rp 87 miliar, yang totalnya mencapai Rp 173 miliar. Kedua penggugat mengaku tanah mereka yang seharusnya menjadi tempat bertani dan beternak, malah dieksploitasi secara sepihak oleh PT. STC setelah terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk perusahaan tambang tersebut pada tahun 2021.

Dalam sesi mediasi pertama, tidak ditemukan titik terang, dan sidang akan dilanjutkan pada mediasi kedua pada 15 Mei 2025 mendatang. Anton Timur yang didampingi Abdul Muthalib mengungkapkan harapannya agar keadilan segera ditegakkan. “Saya berharap ada titik terang dan jalan keadilan bagi saya. Tanah ini adalah sumber penghidupan saya untuk bertani dan beternak,” ujar Anton kepada Nusawarta.id.

Anton Timur dan Abdul Muthalib menggugat PT. STC atas dugaan eksploitasi lahan bersertifikat milik mereka tanpa izin dan ganti rugi. (Foto: Whd/Nusawarta.id)

Kuasa hukum penggugat, Wahid Hasyim, S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan puncak perjuangan panjang warga dalam mempertahankan hak atas tanah mereka yang dimulai sejak tahun 2021. Tanah yang sudah bersertifikat SHM justru dieksploitasi tanpa izin oleh PT. STC, yang merusak dan menambang di atas tanah yang sah milik kliennya. Wahid menambahkan bahwa mereka akan terus berjuang dan jika mediasi tidak menguntungkan, mereka tidak akan ragu untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat lebih tinggi.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Buka Jelajah Literasi, Cetak Generasi Cerdas di Era Digital

“Jika mediasi ini tidak menguntungkan bagi kami, kami akan terus melawan hingga ke ibukota demi kepentingan klien kami. Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan untuk PT. STC atas tanah ini harus dibatalkan oleh Kementerian Agraria,” tegas Wahid.

Djupri Efendi, S.H., juga menambahkan bahwa masing-masing penggugat memiliki tanah seluas hampir 1 hektar yang telah mereka kelola untuk bertani dan beternak sejak tahun 2015 melalui program Prona. Namun, munculnya Sertifikat Hak Pakai untuk PT. STC pada tahun 2021 menyebabkan kerugian besar bagi kedua penggugat. Anton Timur mengaku sudah memberikan peringatan kepada PT. STC untuk menghentikan aktivitas penambangan, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah memperingatkan PT. STC untuk tidak melakukan penambangan di tanah kami, tetapi seruan kami tidak digubris,” ungkap Anton.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru dan Bupati Kotabaru sebagai turut tergugat. Proses hukum ini masih berlanjut dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan. (Whd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *