Puguh Kribo Perjuangkan Pembatalan Akta Jual Beli di PN Depok, Diduga Melanggar Undang-Undang

  • Bagikan

Nusawarta.id, Depok Sidang pertama perkara perdata nomor 95/Pdt.G/2025/PN.Dpk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (18/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh Advokat Puguh Kribo, yang dikenal dengan gaya nyentriknya, atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Penggugat, berinisial JOFU, merupakan ahli waris yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam transaksi dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 126/2012 yang dibuat oleh Notaris RH, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Citayam, Depok. Persoalan hukum mencuat setelah ditemukan bahwa JCU pihak yang disebut hadir dan menandatangani AJB, ternyata telah meninggal pada 9 Februari 2011, sebagaimana tercatat dalam dokumen Dukcapil yang diterbitkan pada tahun 2023.

Dalam sidang tersebut, JOFU diwakili oleh Advokat Dr.(c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c). Tergugat II (RU), Tergugat III (DAU), serta kuasa hukum dari Notaris RH selaku Turut Tergugat I hadir dalam persidangan. Namun, Tergugat I (AM), serta Turut Tergugat II (R) dan Turut Tergugat III (Ny. E) tidak menghadiri sidang. Majelis Hakim pun mengagendakan pemanggilan ulang secara konvensional bagi pihak yang tidak hadir dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Maret 2025.

Perkara ini semakin menarik karena Tergugat I, AM, diketahui pernah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Rutan Negara Kelas I Depok atas kasus penipuan berdasarkan putusan pengadilan nomor 473/Pid.B/2023/PN.Dpk pada 24 Februari 2024. Menurut sumber terpercaya, AM telah bebas sekitar dua bulan lalu.

Gugatan ini bermula dari dugaan kejanggalan dalam AJB 126/2012 yang mencantumkan kehadiran JCU, padahal ia telah meninggal setahun sebelumnya, tepatnya pada 9 Januari 2011. “Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dapat menandatangani dokumen hukum pada tahun 2012?” ujar Puguh Kribo dalam persidangan.

Baca Juga  Mencegah Radikalisme dan TPPO, Anak Petani di Bekasi Dapat Pendidikan Pancasila

Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan serius terkait sanksi bagi notaris yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sanksi bagi notaris yang melanggar dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak terhormat oleh Majelis Kehormatan Notaris.

Pasal 62 UUJN menyebutkan bahwa protokol notaris terdiri dari minuta akta, yakni dokumen asli yang mencatat data diri para pihak dan dokumen pendukung lainnya dalam pembuatan akta otentik. Keabsahan minuta akta ini menjadi krusial dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedural dalam AJB 126/2012.

Kasus ini akan berlanjut dalam sidang berikutnya, yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli tersebut. (Fauzan/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *