Nusawarta.id – Indragiri Hulu. Menjelang malam pergantian tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (31/12/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus mendukung program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Wan Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan David Soroz, dan tim petugas pengamanan lainnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan selama Natal dan Tahun Baru, serta arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Selain itu, penggeledahan ini juga sejalan dengan 13 Program Akselerasi Pemasyarakatan, khususnya poin pertama, yaitu pemberantasan narkoba dan penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.
“Kami memastikan keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap kondusif, terutama menjelang malam tahun baru. Ini juga bagian dari dukungan terhadap program nasional untuk memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Ridar.
Sebagai bagian dari kegiatan, petugas juga melakukan tes urine acak kepada beberapa warga binaan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Hasil penggeledahan menunjukkan tidak ditemukan barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di kamar hunian warga binaan. Ridar menegaskan, penggeledahan rutin seperti ini adalah wujud komitmen pihak Rutan Rengat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini juga merujuk pada peraturan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang mengatur penggeledahan sebagai salah satu upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan kegiatan ini, Rutan Rengat berharap dapat terus menjaga integritas dan mendukung reformasi pemasyarakatan yang lebih baik, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh warga binaan. (Hafiz/Red)












