Nusawarta.id, Buru – Kasus sengketa harta warisan berupa tanah yang melibatkan antar ahli waris kembali terjadi di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Salah satu ahli waris M. Arifin menuntut haknya atas harta warisan peninggalan almarhum ayahnya Andi Hasanuddin yang hingga kini masih dikuasai dan dipertahankan oleh Achmad Safri, putra dari istri pertama Hasanuddin.
Arifin yang juga merupakan putra dari istri kedua mengatakan bahwa dirinya bersama ibu dan saudara-saudaranya secara hukum memiliki hak sah atas tanah peninggalan almarhum yang berlokasi di Dusun Nametek dan Unit 15 tersebut.
Ia menjelaskan bahwa harta warisan yang menjadi sengketa adalah harta yang diperoleh dari hasil kerja keras kedua orang tuanya selama berkeluarga.
Meski demikian, harta milik mendiang ayahnya dengan pernikahan sebelumnya masih ada dan sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Arifin.
“Saya hanya meminta keadilan atas harta yang diperoleh dari hasil pernikahan ayah dan ibu saya. Saya tidak menuntut harta yang diperoleh ayah sebelum menikahi ibu, selama harta yang menjadi hak saya, ibu saya, dan adik-adik saya dikembalikan kepada kami,” kata Arifin kepada jurnalis Nusawarta saat dihubungi, Jum’at (18/4/2025).
Arifin pun menegaskan akan menuntut lebih bila haknya masih dikuasai sepihak oleh saudaranya yang beda ibu itu. “Saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut hak yang lebih besar,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Balangan Gelar RDP, Mediasi Sengketa Lahan di Desa Hukai
Sebelumnya ia juga telah menempuh jalur hukum terkait masalah harta warisan itu, namun belum ada perkembangan lebih lanjut dari Kepolisian setempat.
“Saya sudah melaporkan kasus ini dengan membawa bukti-bukti yang sah, tetapi sampai sekarang prosesnya berjalan lambat. Saya berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar hak kami tidak terus-menerus dirampas,” pungkasnya.
Mengonfirmasi laporan tersebut, jurnalis Nusawarta juga telah beberapa kali menghubungi pihak Polres Buru melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat tanggapan.
Dalam kaitannya dengan kasus di atas, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama suami-istri. Setelah salah satu pihak meninggal, maka harta bersama tersebut harus dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 37 juga disebutkan bahwa dalam hal terjadi perceraian, maka harta bersama dibagi sesuai dengan hukum masing-masing. Artinya, ibu pelapor tetap memiliki hak atas harta bersama meskipun telah bercerai.
Bila merujuk dalam hukum Islam, harta peninggalan seorang pewaris harus dibagi sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana anak-anak pewaris dan istri yang masih hidup memiliki hak atas warisan.
Lebih lanjut, jika seseorang menguasai harta warisan secara sepihak dan menolak membagi warisan sesuai ketentuan hukum, maka dapat dikategorikan sebagai perampasan hak warisan. Dalam hal ini, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan bisa diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Jika ada dugaan pemalsuan dokumen wasiat atau klaim sepihak, maka pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. (Dyt/Red)












