Komisi I DPR RI Nilai Ujaran Deddy Corbuzier soal MBG Masuk Penggaran Disiplin Militer

  • Bagikan
Ket. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP.

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti pernyataan kontroversial Deddy Corbuzier mengenai anak-anak yang mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Video keluhan presenter Deddy Corbuzier itu disampaikan lewat Instagram dan TikTok @mastercorbuzier.

TB Hasanuddin sebenarnya tidak akan mengomentarinya kalau Deddy Corbuzier seorang warga sipil.

Akan tetapi sebagai prajurit TNI aktif, kata dia, Deddy Corbuzier dapat dikenakan hukum disiplin militer bahkan berlaku padanya hukum pidana militer.

“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat di kenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

TB Hasanuddin mengatakan dalam Peraturan Displin Militer (PDM) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

Selain itu, TB juga mengatakan 8 wajib TNI yang dimana setiap prajurit aktif harus mematuhi aturan ini.

Salah satunya no 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat dan no 7 yang berbunyi tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

“Maka dari kedua pasal diatas dan memperhatikan 8 TNI wajib diatas, ucapan dan sikap sodara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat di berikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Pada 17 Januari 2025, Deddy mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis.

Dia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.

Selain itu, Deddy bercerita tentang caranya mendidik anak. Menurut Deddy, jika anaknya mengeluh soal makanan maka ia akan menaboknya.

Pada 2022 lalu, presenter Deddy Corbuzier menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kala itu.

Baca Juga  Ketua MK Sentil KPU Sumut: Ini Pengadilan, Kalau Ngomong Harus Ada Bukti

Sejumlah tugas negara akan diemban Deddy Corbuzier usai menerima pangkat letnan kolonel tituler.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan tugas Deddy usai menyandang letnan kolonel tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *