Tegas! Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB untuk Pagar Laut Tak Cukup Hanya Dibatalkan, Tapi Harus Dipidanakan

  • Bagikan
Ket. Eks Menkopolkam, Prof. Dr. Mahfud MD. (Foto: Kanal Youtube Mahfud MD).

Nusawarta.id – Jakarta. Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan.

Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa (28/1/2025).

Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Diketahui, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.

Dua perusahaan yang memegang ratusan sertifikat itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Tak hanya di Tangerang, muncul juga kepemilikan HGB di laut Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas 656 hektare. Surat HGB ini diterbitkan pada 1996.

HGB tercatat milik PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare serta PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Masa berlaku HGB habis pada 2026.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

Menteri Nusron menyatakan l, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.

Baca Juga  Waka DPR RI Dasco Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB dan HM di Pagar Laut

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *