Saan Mustopa: Penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Sesuai Mekanisme

  • Bagikan
Politikus NasDem, Ahmad Sahroni (dua dari kiri) resmi menjadi pimpinan Komisi III DPR kembali. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa penetapan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di parlemen. Menurutnya, seluruh tahapan pengangkatan telah dijalankan berdasarkan ketentuan internal DPR dan keputusan yang telah disepakati bersama.

“Kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah selesai. Sudah dijalani, dan sekarang prosesnya telah tuntas,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Saan menjelaskan, terpilihnya Sahroni dari Fraksi NasDem didasarkan pada rekam jejak serta pengalaman yang bersangkutan selama menjadi anggota Komisi III DPR. Menurutnya, Sahroni memiliki kapabilitas dan jam terbang yang memadai untuk kembali mengemban amanah sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.

Baca Juga : DPR RI Setujui Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Perkuat Pengamanan Laut Indonesia

“Dari anggota Komisi III Fraksi NasDem yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman. Dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan itu menunjukkan kapasitas serta kemampuannya untuk memimpin,” ujarnya.

Ahmad Sahroni resmi mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penetapan dilakukan dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, Dasco memaparkan dasar hukum pergantian pimpinan komisi dengan merujuk pada Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa pimpinan komisi merupakan satu paket usulan fraksi dan berlaku selama masa jabatan lima tahun.

Baca Juga  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ungkap Capaian Realisasi APBN Kementrans Tahun 2025

Ia juga membacakan surat resmi dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor F-NasDem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Berdasarkan surat tersebut, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse Mappasessu kini diisi oleh Ahmad Sahroni.

“Apakah saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco kepada seluruh anggota Komisi III.

Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI Resmikan Relokasi Rumah Korban Longsor di Arjasari Bandung

“Setuju,” jawab anggota komisi secara serempak, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Dengan demikian, susunan pimpinan Komisi III DPR RI kini terdiri atas Habiburokhman sebagai Ketua dari Fraksi Partai Gerindra, Dede Indra Permana Sudiro sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PDIP, Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua dari Fraksi Partai NasDem, dan Rano Al Fath sebagai Wakil Ketua dari Fraksi PKB.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan Komisi III tak terlepas dari catatan sebelumnya, di mana ia sempat dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh MKD DPR RI akibat pelanggaran kode etik. Namun, setelah menjalani seluruh sanksi yang dijatuhkan, Sahroni kini dinilai telah memenuhi syarat untuk kembali menduduki jabatan strategis di parlemen.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *