Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk mendukung penuh program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut merupakan wujud konkret dari amanat konstitusi, yakni pemanfaatan sumber daya negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Mendagri mendorong diterbitkannya regulasi tingkat nasional berupa Instruksi Presiden (Inpres) guna menegaskan bahwa program tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dilaksanakan tanpa penafsiran berbeda di tingkat daerah.
Baca Juga Dukung Program 3 Juta Rumah, Safrizal ZA Tekankan Dampak Ekonomi dan Sosial
“Instruksi Presiden kepada kementerian/lembaga dan daerah diperlukan agar program ini betul-betul dilaksanakan sebagai bagian dari program strategis nasional, tanpa multitafsir,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menempuh sejumlah kebijakan pro-rakyat, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 492 dari 509 daerah telah menerbitkan regulasi pembebasan tersebut. Sementara 17 daerah lainnya masih belum menyelesaikan kewajibannya dan diminta segera menindaklanjuti.
Mendagri menyebut daerah-daerah tersebut secara terbuka, mulai dari Lombok Tengah hingga Sorong Selatan, dan menegaskan akan ada perlakuan khusus untuk memastikan komitmen mereka terhadap program ini.
Baca Juga Fahri Hamzah Jadi Komisaris BTN, Strategi Baru Perkuat Pembiayaan Perumahan Rakyat?
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional. Bila tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.
“Program strategis nasional adalah program unggulan Presiden dan wajib didukung. Tidak ada alasan untuk tidak menjalankan,” tegasnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, turut mengungkapkan komitmen penuh kementeriannya dalam menyukseskan program ini. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan Mendagri yang menurutnya telah mengirimkan “orang-orang terbaik” untuk membantu percepatan program.
Baca Juga Para Bos Perumahan Kumpul, Blak-blakan Tuding Menteri PKP, Ini Alasannya
“Saya ingat, November lalu, Pak Prabowo memanggil saya dan mengatakan: buat karpet merah untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar penuh semangat.
Acara rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari sektor keuangan dan properti, termasuk Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Dirut SMF Ananta Wiyogo, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menandai kuatnya dukungan lintas sektor dalam mewujudkan mimpi rakyat akan hunian layak. (San/Red)












