KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

  • Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada pekan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Surat undangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan disebut telah dikirimkan oleh penyidik sejak pekan lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, penyidik tinggal menunggu waktu pelaksanaan pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Asep menjelaskan, kepastian hari dan tanggal pemeriksaan akan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari pelaksanaan. Ia meminta publik bersabar menunggu informasi lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Fokus pemeriksaan diarahkan pada proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil pengecekan fisik lapangan di Arab Saudi yang baru-baru ini dilakukan oleh tim KPK.

Baca Juga : KPK Isyaratkan Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji ya, menguji setiap nanti informasi yang diberikan,” kata Asep.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mencocokkan hasil temuan KPK di Arab Saudi dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya. Dalam keterangan tersebut, Yaqut menyebut adanya penggunaan hak diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan. Diskresi itu diklaim dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan kapasitas pemondokan di Mina serta upaya mencegah penumpukan jemaah haji reguler.

Baca Juga  Hanya Tiga Jabatan SPPG Bisa Jadi PPPK, Relawan Dipastikan Tidak Termasuk

Dalam perkara ini, Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, saat kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara pemeriksaan kedua berlangsung pada 1 September 2025, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

KPK sendiri mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Pada tahap awal, KPK mengestimasi potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Tambahan kuota tersebut kemudian diduga dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat di Kementerian Agama hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.

Dari total tambahan kuota itu, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pada kuota haji khusus, sebanyak 9.222 kuota diperuntukkan bagi jemaah dan 778 kuota untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tersebut.

Baca Juga : KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Google Cloud, Koordinasi Dilimpahkan ke Kejagung

Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 jemaah dibagi ke 34 provinsi. Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi terbesar dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah sebanyak 1.682 jemaah, dan Jawa Barat sebanyak 1.478 jemaah.

Baca Juga  KPK Turun Tangan! Tanah Bumbu Didorong Jadi Daerah Bebas Korupsi dengan Program Unggulan Religius

 

Namun, mekanisme pembagian kuota tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Dalam praktiknya, KPK menduga kuota haji tersebut diperjualbelikan dengan setoran kepada pejabat Kementerian Agama sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Setoran itu diduga disalurkan melalui asosiasi travel sebelum akhirnya diteruskan kepada oknum pejabat Kemenag.

 

Dana hasil setoran tersebut juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada Senin (8/9/2025). Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan dana commitment fee dari pengelolaan kuota haji.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *