Nusawarta.id, Banjarbaru – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengingatkan para mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bangun Banua agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik Asisten Pidana Khusus. Hal ini terkait proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami mengharap setiap undangan pemeriksaan bisa dipenuhi untuk mendukung kelancaran penyidikan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, saat ditemui di Banjarbaru, Minggu (15/12).
Menurut Yuni, pada pemanggilan perdana yang digelar Jumat (12/12) lalu, dari tiga mantan direksi Bangun Banua periode 2021-2023, hanya dua orang yang hadir. Kedua yang hadir adalah BB, mantan Direktur Utama, dan KA, mantan Direktur Teknis dan Operasional. Sementara YH, mantan Direktur Umum dan Keuangan, tidak hadir.
“Kami pastikan pemanggilan kedua segera dilayangkan kepada yang tidak hadir, mengingat keterangan mereka sangat diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam proses penyidikan,” tambah Yuni Priyono.
Proses penyidikan sebelumnya juga telah memasuki tahap penggeledahan. Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di kantor Bangun Banua yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin, untuk menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan mencapai puluhan miliar rupiah akibat ketidakpatuhan Bangun Banua dalam menyetorkan dividen. Sebagai BUMD, perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah persentase keuntungan ke kas daerah, namun diduga tidak sepenuhnya dipenuhi.
Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, menegaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan kasus korupsi yang terjadi pada rentang tahun anggaran 2009 hingga 2023.
“Kami akan menindaklanjuti setiap fakta hukum yang ditemukan, guna memastikan hak-hak daerah tetap terlindungi,” kata Tiyas Widiarto.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Kereta Cepat Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar PSN Era Jokowi
Hingga saat ini, Kejati Kalsel terus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan semua pihak yang terkait diperiksa dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.












