DPR Minta Polri Tindak Tegas Klinik Kecantikan Ilegal

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Abdullah menegaskan pelaku praktik ilegal tersebut harus dijerat dengan pasal berlapis karena dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” kata Abdullah.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Menurut Abdullah, praktik ilegal di sektor kecantikan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup proses produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Ia menilai dampak dari praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga merugikan pelaku usaha legal serta negara akibat hilangnya potensi penerimaan.

Selain penegakan hukum, Abdullah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia menyebut tingginya permintaan pasar terhadap produk kecantikan dan rendahnya literasi konsumen menjadi faktor yang mendorong maraknya peredaran kosmetik ilegal.

Baca Juga : DPR Pastikan Stok Beras Bulog Kolaka Aman

Untuk itu, ia meminta kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi publik.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Natal 2025 Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Solidaritas di Tengah Bencana

“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Abdullah meminta BPKN memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen akibat penggunaan kosmetik ilegal.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” ujar Abdullah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *