Dasco Bantah Unggahan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Bermuatan Pesan Tertentu

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta. (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan bahwa unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem Anwar Makarim di akun Instagram pribadinya mengandung pesan atau makna tertentu. Menurutnya, unggahan tersebut murni merupakan inisiatif admin media sosial yang mengelola akunnya.

Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026), Dasco menjelaskan bahwa admin baru akun Instagramnya memiliki kebiasaan memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada sejumlah tokoh yang sedang berulang tahun.

“Jadi admin saya yang baru itu, dia kemudian membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya,” ujar Dasco.

Ia menegaskan pola unggahan serupa akan terus dilakukan sehingga masyarakat tidak perlu menafsirkan adanya pesan tersembunyi di balik ucapan tersebut.

Baca Juga : Nasir Djamil Desak BNN dan Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Narkoba usai Polisi Gugur di Katingan

“Jadi, kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun ya begitu,” katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan unggahan tersebut merupakan sebuah kode, Dasco kembali menepis anggapan itu.

“Karena sebenarnya kan nggak ada maksud begitu,” ucapnya.

Unggahan yang dimaksud menampilkan ilustrasi bunga bertuliskan *Happy Birthday* dengan keterangan, “Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungan-Nya.”

Ucapan tersebut menjadi perhatian publik karena diunggah beberapa hari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Komnas HAM Desak Investigasi Independen Tewasnya Ibu Hamil Tertembak di Intan Jaya

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga  KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *