Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan dan mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Menurutnya, pemanggilan Gubernur Jawa Timur itu merupakan bagian dari pembuktian perkara yang tengah disidangkan.
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026),” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, selain untuk menggali informasi mengenai kebijakan hibah daerah, pemanggilan Khofifah juga dilakukan karena permintaan majelis hakim. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian mendorong majelis hakim meminta agar Khofifah dihadirkan langsung sebagai saksi.
Baca Juga : KPK Selamatkan Aset Negara Rp122,10 Triliun Sepanjang 2025
Sementara itu, KPK memastikan tidak akan menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam sidang tersebut. “Sejauh ini hanya Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.
Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas para tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih diproses hukum saat ini berjumlah 20 orang.
Para tersangka tersebut terdiri atas tiga penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD kabupaten/kota dan pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tersebut.












