Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

  • Bagikan
Jajaran Kortastipidkor Polri dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (kedua dari kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat,” ujar Totok di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut, yakni manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara, manipulasi kuantitas atau volume pasokan, serta penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kualitas maupun jumlah batu bara yang diterima.

Baca Juga : Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah.

Ia menyebut wilayah yang terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Dalam tahap awal penyidikan, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai tersebut masih bersifat indikatif dan akan dipastikan melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga  KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

“Nilai tersebut masih berupa indikasi. Saat ini kami berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan, permintaan keterangan ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca Juga : Kevin Wu: Penanganan Pencari Suaka Bukan Sepenuhnya Kewenangan Pemprov DKI

Dalam mengusut perkara tersebut, Kortastipidkor Polri berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, BPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sekaligus aliran dana yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.

Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *