Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan keduanya direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menyebut berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan dilakukan pekan ini atau pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga : Prabowo: Pertumbuhan Ekonomi Harus Adil dan Sesuai Nilai Pancasila
Menurut dia, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” kata Asep.
Ia menambahkan, penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal bepergian ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga : Hasto Kritik Kondisi Ekonomi, Singgung Rupiah Melemah hingga Utang Pemerintah
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari berselang, penyidik juga menahan Ishfah.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, lembaga antirasuah kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.












