Nusawarta.id, Jakarta – Polemik seputar film dokumenter “Pesta Babi” kembali mencuat setelah tokoh adat perempuan Suku Marind-Anim dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, melaporkan dugaan pelanggaran ke Polda Metro Jaya. Ia menilai dirinya dieksploitasi dan identitas pribadinya digunakan tanpa persetujuan dalam karya audiovisual tersebut.
Laporan tersebut langsung menyita perhatian publik, termasuk kalangan akademisi hukum pidana. Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai perkara ini berpotensi masuk ranah pidana apabila unsur-unsurnya dapat dibuktikan secara kuat di persidangan.
Menurut Sofian, dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan bahwa inti persoalan berada pada ada atau tidaknya persetujuan dari subjek data pribadi.
“Menurut Mama Sinta, tidak pernah ada persetujuan (consent) atau izin dari dirinya. Ia merasa identitas dan citra dirinya digunakan tanpa persetujuan. Karena itu, konstruksi yang dipakai bukan delik pencemaran nama baik, melainkan penggunaan dan pengungkapan data pribadi (citra wajah/identitas pribadi) tanpa persetujuan subjek data pribadi berdasarkan UU PDP,” ujar Sofian, Minggu (31/5/2026).
Baca Juga : Komisi X DPR Usul Penerapan Bertahap Rencana Pembelajaran Bahasa Prancis di Sekolah
Sofian menambahkan, unsur “tanpa hak” atau “melawan hukum” dalam penggunaan data pribadi akan menjadi titik sentral dalam pembuktian perkara ini. Menurutnya, jika benar tidak terdapat izin dan penggunaan identitas dilakukan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka ketentuan dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP berpotensi terpenuhi.
“Jika tidak ada persetujuan dan penggunaan identitas dilakukan untuk kepentingan tertentu tanpa dasar hukum yang sah, maka Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP berpotensi terpenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, Yasinta Moiwend juga mengungkapkan kronologi kejadian yang ia alami sebelum film tersebut diputar. Ia menyebut peristiwa bermula pada 8 April 2026 ketika dirinya diajak oleh seorang pria bernama Tigor ke Susteran Maranatha-Waena, Jayapura.
Dengan pemahaman sebagai masyarakat adat, Mama Sinta mengaku awalnya mengira akan menghadiri kegiatan tradisi potong babi. Namun, ia justru mendapati dirinya berada dalam pemutaran film “Pesta Babi”.
“Yang ajak saya ke Jayapura untuk kegiatan itu Bang Tigor. Jadi setelah selesai kegiatan, dia ajak kita nonton film Pesta Babi. Saya tahunya mau potong babi betulan. Ternyata yang diputar film,” ungkapnya.
Tigor disebut sebagai pihak yang mengajak Mama Sinta dalam kegiatan tersebut. Ia mengaku terkejut saat menyadari wajahnya ditampilkan dalam film tanpa izin maupun pemberitahuan sebelumnya.
“Di situ saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya. Itu yang saya sakit hati dan kecewa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Film “Pesta Babi” diketahui merupakan karya antropolog Cypri Paju Dale dan jurnalis investigasi Dandhy Laksono. Mama Sinta menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses produksi maupun memberikan persetujuan atas penggunaan identitas dirinya.
Ia pun meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya secara tegas. Mama Sinta juga meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan.
“Dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya












