DPR: UU Haji dan Umrah Harus Perkuat Perlindungan Jemaah dan Cegah Kasus Gagal Berangkat

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus menjadi instrumen penting untuk mencegah terulangnya kasus gagal berangkat ibadah umrah, seperti yang terjadi pada kasus Hanania Travel.

Menurut Hidayat, regulasi tersebut telah memberikan mandat yang kuat kepada pemerintah untuk memperketat pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga : Polemik Film “Pesta Babi” Memanas, Mama Sinta Laporkan Dugaan Penggunaan Identitas Tanpa Izin ke Polda Metro Jaya

Ia menegaskan, transparansi informasi menjadi hal penting di tengah maraknya promosi layanan umrah melalui media sosial yang kerap sulit diverifikasi kebenarannya oleh calon jemaah.

Selain itu, Hidayat juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jemaah yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan umrah. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan jaminan keamanan bagi pelapor.

“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengingatkan para influencer dan tokoh publik yang mempromosikan layanan umrah agar bersikap transparan terkait hubungan kerja sama dengan pihak perusahaan perjalanan.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mengungkapkan apakah konten tersebut murni pendapat pribadi atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama, maka tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen,” ujarnya.

Baca Juga : BGN Tangguhkan 2.213 SPPG, Evaluasi Ketat Layanan Gizi Nasional Diperketat

Hidayat menambahkan, UU Haji dan Umrah yang baru tidak hanya mengatur aspek penyelenggaraan, tetapi juga memperkuat perlindungan jemaah, mulai dari pelayanan, mekanisme pengaduan, hingga kepastian hukum.

Baca Juga  ASDP Berhasil Urai Antrean Nol Kilometer, Arus Gilimanuk Stabil Jelang Nyepi

“Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang di masa yang akan datang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *