DPR Dorong Sanksi Denda hingga Pidana bagi Pejabat yang Rekrut Honorer

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem M Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pejabat di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Menurut Rifqi, larangan perekrutan tenaga honorer selama ini belum berjalan sepenuhnya efektif karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi yang jelas bagi pejabat yang melanggarnya. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab persoalan tenaga honorer terus berulang.

Karena itu, Komisi II DPR berencana memperjuangkan masuknya ketentuan sanksi dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.

“Kita akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi BPJS TKA, Penyidikan Kasus Izin Tinggal WNA Berpotensi Melebar

Ia mengatakan, bentuk sanksi yang tengah didorong tidak hanya sebatas tindakan administratif. Komisi II DPR juga membuka kemungkinan penerapan sanksi berupa denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer dengan berbagai nomenklatur.

“Sanksi itu bisa sanksi administratif, termasuk sanksi denda dan sanksi pidana,” ujarnya.

Rifqi menilai ketiadaan sanksi yang tegas selama ini membuat larangan pengangkatan tenaga honorer sulit diterapkan secara maksimal. Akibatnya, pemerintah terus menghadapi persoalan penataan tenaga honorer yang jumlahnya terus menjadi pekerjaan rumah dari waktu ke waktu.

Menurut dia, persoalan tersebut kini telah diupayakan penyelesaiannya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri Pariwisata Tinjau Aloha PIK Jelang Libur Nataru, Apresiasi Penghargaan Toilet Bersih Nasional 2025

Lebih lanjut, Rifqi menegaskan pemerintah harus konsisten terhadap kebijakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer, termasuk melalui penggunaan istilah atau nomenklatur lain yang pada praktiknya memiliki pola kerja serupa.

Baca Juga : DPR Minta Alih Status Guru PPPK Diikuti Kepastian Karier dan Kesejahteraan

Menurutnya, larangan tersebut perlu diperkuat melalui revisi regulasi agar tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi memiliki dasar hukum yang dapat memberikan efek jera bagi pihak yang melanggarnya.

“Yang ketiga adalah konsistensi pemerintah menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi adanya honorer dengan segala nomenklatur apa pun,” pungkas Rifqi.

Dengan adanya ketentuan sanksi dalam revisi UU ASN, Komisi II DPR berharap praktik pengangkatan tenaga honorer di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat dihentikan secara menyeluruh. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya kembali persoalan penataan tenaga honorer yang selama ini menjadi beban pemerintah dalam sistem manajemen aparatur sipil negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *