Pengamat Soroti Penanganan Karhutla, Minta Pemerintah Bentuk Komando Tunggal

  • Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah daerah memantik sorotan terhadap pola penanganan pemerintah. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penanganan karhutla membutuhkan komando tunggal dengan penanggung jawab yang jelas agar koordinasi di lapangan tidak berjalan terpisah-pisah.

Menurut Agus, kejelasan struktur komando menjadi penting agar upaya pemadaman dan penanganan dampak kabut asap dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

“Makanya harus ada penanggung jawabnya siapa. Karena kalau tidak ada penanggung jawabnya, repot Presiden yang ketat-ketat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai setiap langkah penanganan karhutla harus memiliki dasar aturan dan kewenangan yang tegas. Menurutnya, tata kelola penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan instruksi tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan.

Agus berpandangan Menteri Kehutanan seharusnya menjadi salah satu pihak yang berada di garis depan dalam penanganan karhutla. Menhut, kata dia, perlu memberikan laporan secara intensif kepada Presiden sekaligus memastikan langkah antisipasi dan penanganan kebakaran berjalan efektif.

Baca Juga : Lasarus Batalkan Uji Coba Pemadaman Mobil Listrik usai Dengar Ada Risiko Ledakan

“Idealnya Menhut paling bertanggung jawab. Dan dia harus ada. Dia 24 jam harus ada di samping Presiden untuk memberikan penjelasan kenapa ini, kenapa begitu,” ujarnya.

Di tengah meluasnya kebakaran, Agus juga meminta pemerintah memprioritaskan upaya pemadaman dan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak kabut asap. Sementara persoalan apakah kebakaran terjadi secara alami, akibat kelalaian, atau unsur kesengajaan tetap perlu diusut melalui proses hukum.

“Yang masalah terbakar itu tidak terbakar, dibakar itu terbakar, itu kan persoalan lain yang harus diselidiki. Yang sekarang utama adalah padamkan,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang PIHK ke Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Agus bahkan menyarankan pemerintah membuka peluang menerima bantuan dari negara tetangga apabila menghadapi keterbatasan anggaran maupun armada pemadaman dari udara. Menurutnya, Malaysia, Singapura, maupun Brunei Darussalam dapat menjadi negara yang diajak bekerja sama, terutama karena berpotensi terdampak kabut asap lintas batas.

Di sisi lain, pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 42 kasus karhutla di sejumlah daerah.

Baca Juga : Karhutla Kepung Kalimantan, Kasus ISPA di Kalbar Tembus 165 Ribu

Jumlah tersebut melengkapi 72 kasus lain yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Raja Juli menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti membakar lahan maupun lalai menjaga wilayah konsesinya.

“Selain pidana, kami akan mencabut izin secara administratif. Penegakan hukum ini tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Raja Juli.

Pemerintah menyiapkan sanksi pidana dan administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *