Komisi II DPR Kaji Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: DPR/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi II DPR RI akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang disampaikan Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada pimpinan DPR.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, usulan tersebut akan dikaji dalam konteks yang lebih luas, termasuk penataan sistem pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” kata Rifqi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Saat ini, Pilkades dilaksanakan berdasarkan berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala desa. Kondisi tersebut membuat pelaksanaan Pilkades berlangsung dalam beberapa gelombang.

Ke depan, muncul gagasan untuk menggelar Pilkades secara langsung dan serentak dalam skala nasional. Menurut Rifqi, perubahan mekanisme tersebut berpotensi memerlukan masa transisi.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir sebelum Pilkades serentak nasional dilaksanakan.

Baca Juga : Mendagri Tito Pelajari Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Namun, opsi lainnya adalah mengisi jabatan kepala desa yang telah berakhir melalui penunjukan penjabat atau pelaksana tugas. Pengisian tersebut dapat berasal dari struktur aparatur sipil negara (ASN) atau aparatur terkait lainnya.

“Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu, Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aspirasi Perkumpulan Kepala Desa AMJ terkait keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir mulai 2027.

Baca Juga  Silaturahmi Nasional Gema Desa: Ribuan Mantan Kades Bertemu, UMKM Desa Jadi Sorotan

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 meminta pemerintah serta DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.

“Kami selaku koordinator nasional kepala desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029, sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro saat audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga : PKS Dukung Prabowo Lakukan Radical Break di Birokrasi, Minta Pemburu Rente Ditindak

Perkumpulan tersebut juga mengusulkan agar kepala desa petahana dapat diperpanjang masa jabatannya untuk periode tertentu tanpa pelaksanaan Pilkades. Mereka menekankan bahwa skema tersebut tetap harus memiliki batas waktu dan berlandaskan mekanisme hukum yang jelas.

Menurut Jaro, keberlanjutan masa jabatan kepala desa diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Dengan kondisi pemerintahan yang stabil, kepala desa dinilai dapat lebih fokus menuntaskan program pembangunan dan mengawal program prioritas nasional.

Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” ujarnya.

  • Bagikan

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *