Memanas! Hasil Pilgub Sumut 2024 di Gugat ke MK, Tim Hukum Edy: Ada Cawe-Cawe Parcok

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta hasil pemilihan gubernur (pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang memenangkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasutian, dibatalkan. Permintaan itu disampaikan dalam petitum permohonan sengketa pemilihan (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan ada banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Sumut. Oleh karenanya, dia meminta agar Bobby Nasution didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

“Petitum yang pertama secara jujur kita katakan tolong MK diskualifikasi pasangan 01 (Bobby-Surya),” ujar Yance Aswin kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Kalaupun MK menolak mendiskualifikasi, Yance meminta sekurang-kurangnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kabupaten/kota yang terjadi banjir pada 27 November 2024. Yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.

“Kalau PSU kami yakin masyarakat sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sagala,” imbuhnya.

Yance mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu, masyarakat tengah dalam musibah.

Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.

“Saya juga heran bagaimana nafsu seorang pemimpin itu mengabaikan hak-hak tentang bagaimana sisi-sisi kemanusiaannya dihilangkan,” tuturnya.

Oleh karenanya, pihaknya berharap MK memperhatikan hal tersebut. Apalagi, pihaknya juga menemukan 83 pelanggaran yang diduga dilakukan paslon Bobby-Surya.

Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum ‘parcok’ (partai cokelat) atau polisi.

Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.

Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan. Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka.

Baca Juga  Pemuda Al-Wasliyah Dukung Usulan Amnesti Prabowo: Demi Kemanusian dan Semangat Rekonsiliasi Nasional

“Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Sumut sudah menetapkan suara hasil Pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *