Kompolnas Surati Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Penggunaan Senpi di Kepolisian

  • Bagikan
oppo_0

Nusawarta.id – Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian.

Permintaan ini disampaikan Kompolnas melalui surat resmi kepada Presiden, yang juga mencakup saran mengenai pendekatan penggunaan senjata yang lebih humanis.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

“Kami memberikan catatan khusus terkait beberapa kasus penyalahgunaan senjata api, seperti insiden SMKN dan kasus-kasus lainnya,” ujar Anam.

Kompolnas menekankan perlunya kebijakan penggunaan senjata api yang lebih humanis, dengan mengutamakan kombinasi senjata mematikan (lethal weapons) dan senjata non-mematikan (non-lethal weapons), seperti taser gun atau alat kejut listrik.

“Kami telah merumuskan saran yang bijak mengenai penggunaan senjata ini, yang kami tujukan kepada Presiden Prabowo. Paradigma utamanya adalah perlunya evaluasi kebijakan agar penggunaan senjata lebih mengedepankan pendekatan humanis,” tambah Anam.

Selain evaluasi terkait senjata api, Kompolnas juga menyoroti pentingnya layanan psikologis untuk anggota kepolisian.

Anam menyatakan bahwa kesehatan mental anggota Polri perlu menjadi perhatian, termasuk pendekatan humanis dalam mendukung tugas mereka.

“Pelayanan psikologis yang berfokus pada kesehatan mental ini juga menjadi bagian dari surat rekomendasi kami. Ini bukan hanya perhatian Kompolnas, tetapi juga Kapolri,” jelas Anam.

Permintaan evaluasi ini muncul setelah sejumlah kasus penembakan oleh anggota polisi mencuat di penghujung 2024.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah insiden penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Akibat penembakan tersebut, AKP Ryanto meninggal dunia.

Baca Juga  Istana Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas LN: Harus Izin Prabowo, Melanggar Ada Konsekuensi

Kasus lainnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang siswa SMKN menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024). (San/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *