MK Hapus Presidential Threshold, KPU RI: Putusan MK Final dan Mengikat, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Ket. Komisioner KPU RI, Idham Kholik.

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berlaku sejak diucapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersifat final dan mengikat atau erga omnes.

“Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat atau erga omnes,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi Nusawarta.id, Jumat (3/1/2025).

Kemudian, Menurutnya, berdasarkan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka yang akan menindaklanjuti putusan MK adalah DPR RI.

Sementara itu, nantinya KPU akan melaksanakan UU Pemilu yang disahkan oleh DPR RI.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam konteks implementasi prinsip berkepastian hukum, sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, maka KPU akan melaksanakan UU Pemilu yang nantinya akan disahkan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga  DPP PAN Umumkan Pengurus Barunya, 3 Menteri Prabowo Gabung: Siapa Aja?

Selain itu, MK menilai, penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *