Akses Desa Alat Sering Terputus, Bupati HST Monitor Pembangunan Jembatan Permanen

  • Bagikan
jembatan desa Alat HST
foto : Kominfo Kab HST

Nusawarta.id – Barabai. Masyarakat desa Alat Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sering mengeluhkan kondisi jembatan darurat yang beberapa kali perbaikan namun masih sering rusak akibat banjir di Sungai Alat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST melalui Dinas PUPR telah menganggarkan pembangunan Jembatan permanen penghubung desa Alat, dengan target selesai 31 Desember 2023, serta waktu tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.

Mengingat pembangunan jembatan tesebut belum selesai, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi memonitor langsung proses pembangunannya di desa Alat kemarin (10/01/2024).

Bupati HST berharap jembatan permanen bisa jadi solusi. Jangan sampai terkesan kita tidak pernah membantu jembatan darurat. Padahal sebenarnya Pemkab HST sudah memberi solusi pembangunan jembatan permanen dengan roda empat bisa melewatinya.

“Namun yang perlu kita konfirmasi ini adalah kepastian kapan selesainya. Jadi masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk akses ke seberang, dan juga sebaliknya,” ucapnya.

Bupati berharap pembangunan jembatan terus terawasi dengan baik, sehingga pengerjaanya selesai dalam rentang waktu tambahan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kab HST, Syahidin mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kontrak dari tanggal 12 Juli 2023 s d. 31 Desember 2023 ada beberapa kendala di luar kemampuan para pihak.

Salah satunya adanya perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli dan keterlembatan pabrikasi baja gurder jembatan serta expedisi sampai di lokasi sehingga tidak mungkin penyelesaiannya pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Jaksa dari Kejaksaan negeri HST maka penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender. Syahidin berharap semua bisa terlaksana dengan baik, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai jembatan permanen yang bisa dilewati roda empat. (Arm/Red)

Baca Juga  Praperadilan Menang, Paman Birin Tetap Dipanggil KPK: Drama Hukum Memanas!
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *