Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Menurut Rieke, penerbitan Perpres menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan pemenuhan gizi nasional tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi menjadi sistem yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berbasis hak asasi manusia.
“Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia,” kata Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan pemenuhan gizi harus dirancang secara menyeluruh dengan menjangkau seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan sistem perlindungan gizi yang berkesinambungan sejak awal kehidupan hingga usia lanjut.
Baca Juga : Ketua KPK: Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius, Penjara Belum Beri Efek Jera
Selain itu, Rieke menekankan bahwa pendanaan program gizi nasional harus disusun secara mandiri, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi alokasi anggaran komponen utama pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, implementasi putusan MK tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun tata kelola anggaran yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih antara sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi nasional.
Rieke juga mendorong pemerintah membangun sistem tata kelola pemenuhan gizi yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Menurut dia, Perpres nantinya perlu mengatur secara tegas pembagian kewenangan, tugas, serta mekanisme koordinasi antarinstansi agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Ia menyebut sejumlah kementerian dan lembaga yang harus terlibat, di antaranya Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, hingga pemerintah daerah.
Tidak hanya melibatkan pemerintah, Rieke menilai sektor usaha dan masyarakat juga harus menjadi bagian dari ekosistem pemenuhan gizi nasional.
“Serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke menilai tata kelola pemenuhan gizi nasional harus dibangun berdasarkan prinsip hak asasi manusia, desentralisasi, serta terintegrasi dengan sistem Satu Data Indonesia.
Ia mengusulkan pembentukan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional sebagai basis perencanaan dan pengawasan program. Menurutnya, sistem tersebut akan mendukung akurasi data penerima manfaat, meningkatkan keamanan pangan, memperkuat transparansi penggunaan anggaran, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program, serta menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.
Rieke menilai Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Ia berharap pemerintah tidak hanya memandang MBG sebagai program bantuan pangan, tetapi sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial yang menjamin hak setiap warga negara atas gizi yang layak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional. Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia,” tegasnya.












