Menkeu: Pemerintah Ikuti Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan Mulai 2028

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028 sesuai amar putusan MK.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah, termasuk mengenai waktu pemberlakuan putusan tersebut.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah struktur anggaran yang saat ini sedang difinalisasi karena proses penyusunannya telah melalui pembahasan bersama DPR.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.

Menurut Purbaya, perubahan terhadap anggaran yang telah memasuki tahap akhir justru berpotensi menghambat penyelesaian proses penyusunan APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.

Baca Juga : Rieke Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Gizi Nasional Pascaputusan MK soal MBG

Meski demikian, Kementerian Keuangan masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG tersebut. Perhitungan itu diperlukan untuk memastikan skema pembiayaan program tetap berjalan tanpa mengganggu postur APBN maupun pemenuhan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.

Saat ditanya apakah putusan MK tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan pembahasan itu belum dilakukan.

“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.

Baca Juga  KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU, Terancam Masuk DPO

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut mulai berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Dengan demikian, pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam kategori komponen utama yang dapat dibebankan pada anggaran pendidikan.

Baca Juga : KPK Dalami Keterangan Anggota V BPK, Peluang Pengembangan Kasus Suap Audit Muara Enim Terbuka

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengabulan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon lainnya. Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan menyesuaikan struktur penganggaran nasional agar alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap difokuskan pada pembiayaan komponen utama sektor pendidikan, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh pos anggaran tersendiri mulai APBN 2028.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *