Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara setelah mengantongi keterangan Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, yang saat ini tengah diuji dengan berbagai alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keterangan Bobby yang diperoleh dalam pemeriksaan pada 16 Juli 2026 masih terus dianalisis dan dicocokkan dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah lebih dahulu diamankan penyidik.
“Artinya keterangan yang bersangkutan tentu akan dicari kesesuaiannya dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyidik,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Achmad, pemeriksaan terhadap Bobby merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengurai keterkaitan antara keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga : Ketua KPK: Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius, Penjara Belum Beri Efek Jera
Ia menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan akan terus didalami guna memastikan konstruksi perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik suap tersebut.
“Sudah kita tindaklanjuti, memang sudah ada pemeriksaan hasil pemeriksaannya. Tentunya ini menjadi bahan yang terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan dicari keterkaitannya dengan bukti-bukti dokumen dan bukti-bukti elektronik yang sudah ditemukan di awal,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai tersangka. Angga diketahui merupakan mantan staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Penyidik menduga Angga memiliki peran dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Terkait kemungkinan perluasan penyidikan, Achmad menyebut setiap perkembangan akan dilaporkan kepada pimpinan KPK setelah penyidik menyelesaikan proses analisis terhadap seluruh alat bukti yang dimiliki.
“Nanti akan ada laporan-laporan kepada pimpinan atau kepada struktural terkait proses pengembangannya seperti apa di perkara yang Muara Enim khusus yang klaster temuan dari audit BPK,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kini sedang diperiksa melalui analisis digital forensik.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara, sekaligus menguji kesesuaian keterangan para saksi maupun tersangka terkait mekanisme dugaan pengondisian hasil audit BPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Penyidik menduga para pihak menyepakati pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK sehingga laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila dari hasil analisis dokumen, barang bukti elektronik, maupun pemeriksaan saksi ditemukan indikasi keterlibatan aktor lain dalam skandal dugaan suap pengondisian hasil audit tersebut.












