Bawaslu Tanbu Gelar Rakernis Penguatan Pengawasan Pilkada 2024, Optimalisasi Penggunaan Aplikasi SIWASLIH

  • Bagikan

Nusawarta.id – Batulicin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat kerja teknis untuk memperkuat pengawasan Pemilu 2024 dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLIH). Rapat yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di salah satu hotel di Batulicin ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari seluruh kecamatan di Tanbu.

Rapat kerja ini mengusung tema “Pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” dan dibuka oleh Koordinator Divisi Hubungan Pengawasan dan Hukum (HP2H) Bawaslu, Hasmiya Nigsih, mewakili Ketua Bawaslu Tanbu, M. Yusuf, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Hasmiya menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antar-pengawas di berbagai tingkatan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan dan transparan.

“Kita memiliki tanggung jawab untuk menjamin setiap tahapan pemilu berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Hasmiya.

Optimalisasi Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan yang Lebih Tepat

Dalam rapat ini, fokus utama tidak hanya pada koordinasi pengawasan, tetapi juga pelatihan penggunaan aplikasi SIWASLIH. Aplikasi ini menjadi andalan Bawaslu dalam memperkuat sistem pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Para peserta rapat diharapkan mampu menguasai teknik input data dan memahami fitur-fitur aplikasi guna mendukung pengawasan yang akurat dan terkini.

“Kami berharap melalui pelatihan ini, peserta Panwaslu bisa lebih mahir dalam menggunakan SIWASLIH sehingga data yang disajikan akurat dan kesalahan input dapat diminimalisir,” jelas Hasmiya.

Hasmiya juga menyampaikan bahwa evaluasi pemilu sebelumnya menunjukkan adanya beberapa kekeliruan, terutama dalam penginputan foto, yang perlu diperbaiki ke depan.

Pengawasan pemilu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Dalam UU ini, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga  Ada Gugatan di Pilkada 2024, Prabowo: Tak Masalah, Itu Bagian dari Demokrasi

Pasal 101 menyebutkan bahwa Bawaslu wajib memastikan semua tahapan pemilu dilaksanakan dengan prinsip adil, bebas, rahasia, jujur, dan transparan. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pengawasan dan tata kerja pengawas pemilu di berbagai tingkatan.

Aplikasi SIWASLIH, yang dioptimalkan dalam rapat kerja ini, merupakan langkah konkret untuk memenuhi amanat UU dengan memperkuat kapasitas pengawasan hingga ke tingkat paling bawah.

Selain dihadiri oleh anggota Bawaslu dan Panwaslu dari seluruh kecamatan di Tanbu, rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Polres Tanbu dan Kodim 1022/Tnb. Kehadiran aparat keamanan ini menandakan adanya komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemilu serentak di Tanah Bumbu.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi yang terintegrasi melalui aplikasi SIWASLIH, Bawaslu Tanbu berharap seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang tercantum dalam undang-undang. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *