Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

  • Bagikan
Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal

Nusawarta.id – Banjarmasin. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta barang yang dirampas negara.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono memimpin langsung kegiatan tersebut pada hari Selasa (26/3/2024) di halaman kantornya. Turut hadir perwakilan Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Forkopimda Kalsel lainnya.

Dwijo menjelaskan sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kalbagsel telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan Maret ini, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran.

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagsel juga memaparkan hasil bukti penindakannya, antara lain 5.171.210 batang Hasil Tembakau berbagai merek, lalu 1.788,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan 4,86 liter Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (atau Liquid Vape).

Barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol mengakibatkan kerugian negara dengan perkiraan  sebesar Rp. 4.448.368.567,-. Hitungan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, karena barang sitaan itu menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, ataupun tidak menggunakan pita cukai.

“Sementara itu, total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp. 7.503.482.030,-. Semuanya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, serta sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan,” kata Dwijo.

“Atas dasar itu lah, kami melakukan pemusnahan terhadap BMN tersebut. Perwakilan dari TNI, POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Stakeholder lainnya juga hadir menjadi saksi,” tambah Dwijo. (Arm/Red)

 

Baca Juga  Ketua RMB Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kedamaian Pasca Pilkada 2024
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *