Nusawarta.id, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan 13 ribu botol minuman keras tanpa izin edar, dalam kegiatan yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/9). Nilai ekonomis barang ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1,4 miliar.
Kegiatan bertajuk “Satpol PP Kabupaten Bogor dan Bea Cukai Bogor Bersinergi Tanpa Henti Gempur Barang Ilegal” ini menjadi simbol konkret sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum di sektor cukai, sekaligus puncak dari serangkaian operasi penertiban yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Bupati Bogor melalui jajaran Satpol PP menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan semata agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, serta lembaga peradilan. Kami ingin menegaskan bahwa Kabupaten Bogor tidak memberikan ruang bagi peredaran produk ilegal,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor di lokasi acara.
Bogor Jadi Jalur Rawan Distribusi Rokok Ilegal
Meski bukan wilayah produksi, Kabupaten Bogor disebut sebagai salah satu titik rawan dalam peredaran rokok ilegal di Jawa Barat. Letaknya yang strategis sebagai kawasan penyangga ibu kota, ditambah dengan luas wilayah dan jaringan distribusi informal yang kuat, menjadikan Bogor sebagai jalur transit utama bagi rokok tanpa cukai dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Madura.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga penggunaan pita yang tidak sesuai peruntukan. Pola ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga memengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang seharusnya kembali ke daerah,” ujar pejabat dari Bea Cukai Bogor.
Jawa Barat Darurat Rokok Ilegal
Data DJBC menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, lebih dari 78 juta batang rokok ilegal telah disita di wilayah Jawa Barat. Angka tersebut diperkirakan akan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun. Kabupaten Bogor berada di peringkat empat besar daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di provinsi ini, bersama Cirebon, Purwakarta, dan Bandung.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menargetkan pengawasan lebih ketat di wilayah-wilayah rawan tersebut. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat turut digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menolak peredaran produk ilegal.
“Kesadaran publik sangat penting. Selama masih ada permintaan, pelaku akan terus mencari celah,” tegas perwakilan DJBC Jawa Barat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan cukai, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa demi menjaga ketertiban fiskal dan sosial di wilayahnya. (Saddam/Red)












