Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB), sebagai upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan sehat, bersih dan tertib.
Program ini akan menjadi dasar pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas), sebagai bagian dari komitmen pemerintah membangun budaya hidup bersih dan sehat secara kolektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan kolektif yang menumbuhkan perilaku bersih di rumah, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” kata Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/10).
Baca Juga : Stok BBM dan LPG Nasional Minim, Pemerintah Siapkan Strategi Cadangan Energi
Menurut Amran, Probernas merupakan inisiatif strategis yang selaras dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah terolah melalui fasilitas pengelolaan.
SKB tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah dan sungai, penertiban reklame ilegal, serta penyediaan toilet dan sanitasi layak di fasilitas publik.
Sebagai langkah implementasi, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Nasional Probernas, yang terdiri dari unsur Kemendagri dan KLH/BPLH. Satgas ini akan menjalankan bidang kerja utama, seperti edukasi kebersihan sampah, kebersihan toilet, penataan reklame, komunikasi publik, serta koordinasi lintas instansi.
“Kedua kementerian telah menyepakati substansi SKB dan akan segera mengoordinasikan penandatanganan serta penyusunan Rencana Aksi Probernas, yang mencakup tahapan kegiatan, pelaporan, dan pemantauan berbasis data kewilayahan,” jelas Amran.
Baca Juga : Fadli Zon: Pesantren Bentuk Wajah Kebudayaan Indonesia
Lebih lanjut, Amran menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penggerak utama gerakan bersih di wilayah masing-masing. “Dengan SKB ini, pemerintah daerah diharapkan menjadi motor penggerak gerakan bersih di wilayahnya, menciptakan lingkungan sehat, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Gerakan Nasional Indonesia Bersih ditargetkan mencapai puncak capaian pada tahun 2029, dengan terbangunnya kesadaran dan budaya bersih yang berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat. (Fikri/Red)












