Nusawarta.id, Balangan — Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai langkah strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan yang berlangsung di Paringin pada Jumat (tanggal kegiatan) ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Kepala BPKPAD Balangan, Fakhrianto, mengatakan forum ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk membahas strategi optimalisasi pajak daerah serta penguatan sistem pengelolaan pendapatan daerah.
“Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membahas strategi optimalisasi pajak daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Menurut Fakhrianto, sejumlah sektor pajak di Balangan masih memiliki potensi besar untuk digarap lebih maksimal. Beberapa di antaranya adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta pajak lingkungan hidup.
Baca Juga : Saiful Arif Dukung Peningkatan Mutu Pelayanan RSUD Datu Kandang Haji Balangan
Namun, ia mengakui bahwa mekanisme pemungutan dan pengelolaannya masih memerlukan penyempurnaan agar penerimaan pajak lebih efektif.
Selain sektor pajak, Fakhrianto juga menyoroti persoalan retribusi pasar yang kerap disalahpahami oleh para pedagang. Banyak pedagang yang beranggapan bahwa seluruh iuran tempat atau pungutan di pasar merupakan retribusi resmi daerah, padahal tidak selalu demikian.
“Masih banyak mispersepsi di lapangan terkait pungutan pasar. Padahal tidak semua iuran yang dibayarkan pedagang termasuk retribusi resmi daerah,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, salah satu tantangan utama dalam meningkatkan PAD adalah kurangnya transparansi dalam nilai transaksi jual beli, terutama untuk sektor pajak kendaraan bermotor dan pajak properti. Banyak transaksi dilakukan dengan nilai yang lebih rendah dari harga sebenarnya, yang pada akhirnya berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah.
Baca Juga : Forkopimda Balangan Kompak Dukung Program MBG: Anak Sehat, Masa Depan Cerah
“Solusinya, kami sedang menyiapkan penerapan nilai zonasi tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih realistis. Dengan begitu, pajak akan dihitung berdasarkan standar wilayah, bukan hanya berdasarkan nilai jual yang tercantum dalam akta. Harapannya, PAD bisa lebih optimal,” jelas Fakhrianto.
Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat sistem digitalisasi pajak daerah, Fakhrianto juga mengumumkan rencana peluncuran aplikasi Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAJAK) pada tahun ini. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak.
“Melalui SILAJAK, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran, dan mengetahui status kewajiban pajaknya secara daring. Ini adalah bagian dari upaya kami menuju tata kelola keuangan daerah yang modern dan transparan,” tambahnya.
Dengan digelarnya forum ini, BPKPAD Balangan berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun kesadaran pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Fakhrianto menegaskan, peningkatan PAD bukan semata soal menambah pendapatan, tetapi juga memastikan keadilan dan keberlanjutan ekonomi di tingkat daerah. (Adlan/Red)












