Dedi Mulyadi: Pagar Laut di Bekasi Langgar Undang-undang, Akan Dibongkar Jika Tak Ada Izin

  • Bagikan
Ket. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat Terpilih.

Nusawarta.id – Jakarta. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengatakan keberadaan pagar laut di Bekasi melanggar undang-undang. Sebab, pagar laut ini belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).”Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang, karena tidak ada izin itu aja,” ujar Dedi Mulyadi usai meninjau pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1/2025).

Untuk itu, Dedi meminta pagar laut di Bekasi ini segera dibongkar.

Dia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” kata Dedi.

Dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pendirian pagar laut ini diindikasikan sebagai langkah awal dalam pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, yang membentang dari dekat area daratan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke laut lepas.

“Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada,” ucap dia.

Dedi menuturkan, pihaknya akan menemui Menteri ATR BPN, Nusron Wahid untuk keperluan mempertanyakan status sertifikat lahan milik dua perusahaan, yakni PT TRPN dan PT MAN yang diketahui sebagai pembuat pagar laut.

“Saya akan tanya ke ATR BPN perihal riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung,” jelas Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa setelah bertemu dengan Nusron, dia akan bertemu dengan pihak TNI AL untuk membongkar secara keseluruhan.

Baca Juga  Tegas! Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB untuk Pagar Laut Tak Cukup Hanya Dibatalkan, Tapi Harus Dipidanakan

Namun dikarenakan belum resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi akan berkoodinasi dengan pihak Sekda terlebih dahulu. (ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *