Nusawarta.id – Balikpapan. Menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Deklarasi Kampanye Damai di Balikpapan, Senin (23/09/2024).
Acara yang dihadiri oleh lebih dari 600 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kaltim ini merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur dan dilanjutkan dengan deklarasi resmi di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome pada Selasa (24/09/2024).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Afianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa Deklarasi Damai merupakan bagian penting dalam rangkaian persiapan Pilkada 2024. “Deklarasi ini menjadi simbol komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas dan damai,” ujar Fahmi. Selain itu, Fahmi berharap agar proses pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar, adil, dan kondusif.
Polda Kaltim juga telah mempersiapkan diri dengan menurunkan 21.398 personel dari Kepolisian, TNI, dan Linmas untuk mengamankan jalannya Pilkada di seluruh wilayah Kaltim. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Afianto, menegaskan bahwa meskipun Kaltim dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan rendah, persiapan maksimal tetap dilakukan, terutama mengatasi tantangan geografis dalam distribusi logistik pemilu.
Dalam menjaga agar Pilkada berlangsung aman dan damai, sejumlah regulasi menjadi landasan hukum utama. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang tahapan, tata cara, dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Deklarasi damai ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik selama proses pemilu.
Selain itu, KPU juga menjalankan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengharuskan seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye damai, menjaga etika, dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, turut menekankan bahwa inisiatif dari Kaltim untuk melaksanakan deklarasi kampanye damai bersama seluruh pasangan calon, tim sukses, dan penyelenggara pemilu merupakan langkah positif. “Ini adalah komitmen nyata yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan, bukan hanya sekadar kata-kata,” ujar Afifuddin.
Deklarasi damai ini diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan diikuti oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta pasangan calon bupati dan walikota se-Kaltim. Dalam pembacaan tersebut, seluruh pihak berjanji untuk menjaga kondusivitas dan integritas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh peserta Pilkada di Kaltim dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menjaga keamanan dan kedamaian, serta memastikan bahwa Pilkada berlangsung tanpa hambatan dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat.
Tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kaltim, seperti kondisi geografis yang sulit, menjadi perhatian utama. Namun, dengan evaluasi dan teknologi yang telah disiapkan, distribusi logistik dan kelancaran proses pemilu diharapkan dapat berjalan lebih baik daripada pemilu sebelumnya.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan Pilkada Kaltim yang damai, aman, dan demokratis. (San/Red)