DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: DPR RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Panja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.

Kesepakatan pembentukan Panja itu diambil dalam rapat internal pimpinan Komisi III DPR bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panja menjadi bagian dari langkah DPR mempercepat pembahasan regulasi perampasan aset.

“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga : BNPB Ingatkan Bahaya Bara Api Tersembunyi di Lahan Gambut

Ia menjelaskan, Komisi III DPR juga sepakat mempercepat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula dijadwalkan pada masa sidang November mendatang, dimajukan untuk dimulai pada masa reses saat ini.

Percepatan pembahasan dilakukan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian RDPU, Komisi III DPR berencana melibatkan 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat hingga kalangan cendekiawan.

Habiburokhman mengatakan, masyarakat yang berhalangan hadir, khususnya dari daerah yang jauh, tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Baca Juga : Komisi X DPR Dukung 1.000 Beasiswa Dokter Spesialis, Daerah 3T Jadi Prioritas

Target tersebut disampaikan setelah rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi RUU usul DPR.

Dengan penetapan tersebut, pembahasan rancangan regulasi selanjutnya dilakukan Komisi III DPR bersama pemerintah sebelum memasuki tahapan penyelesaian hingga pengesahan.

Baca Juga  Balasan PDIP soal PPN 12%: UU HPP Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *