Nusawarta.id – Banjarmasin. Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menyampaikan harapannya agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalsel.
Hal tersebut disampaikan Muhidin dalam pandangan akhir Gubernur Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (28/11/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H., dan digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel.
“Dengan izin Allah, tiga Perda yang baru kita sahkan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memajukan daerah, dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam sambutannya.
Tiga Perda yang disahkan tersebut mencakup beberapa aspek strategis:
1. Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
2. Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketiga Perda ini diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi, mendukung kinerja pemerintahan, dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Perubahan bentuk dan penambahan modal pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah, misalnya, diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan ekonomi lokal, terutama dalam meningkatkan akses kredit bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di Kalsel.
Selain itu, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi pijakan utama bagi keberlangsungan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dirancang oleh pemerintah provinsi.
Dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran eksekutif tersebut, Muhidin memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci sukses dalam merumuskan dan menyelesaikan Raperda menjadi Perda.
“Keberhasilan ini adalah buah dari semangat kerja sama yang erat antara DPRD dan pemerintah provinsi. Semoga kolaborasi ini terus terjaga untuk memastikan aspirasi masyarakat Kalsel dapat diwujudkan dengan baik,” kata Muhidin.
DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus menghasilkan Perda-Perda yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Ketua DPRD Kalsel, Dr. Supian HK, menekankan bahwa setiap Perda yang dihasilkan harus memberikan dampak nyata dan positif bagi masyarakat Banua.
“Kami, DPRD Kalsel, akan terus menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu mendorong kemajuan daerah,” tegas Supian.
Pengambilan keputusan atas tiga Perda ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Dengan optimisme dan semangat kerja sama, pemerintah provinsi dan DPRD berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kalsel. (San/Red)