Nusawarta.id, Satui – Dalam upaya mempercepat pembangunan daerah dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Satui menggelar Forum Komunikasi bersama Camat dan para Kepala Desa se-Kecamatan Satui pada Kamis (16/5/2025).
Kegiatan yang digelar untuk kedua kalinya ini menjadi momentum penting bagi para wakil rakyat, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa dalam menyelaraskan rencana pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput. Forum ini tidak hanya menjadi sarana diskusi, tetapi juga wahana silaturahmi antara pemangku kepentingan lokal.
Forum yang berlangsung dinamis tersebut menyoroti sejumlah isu prioritas, antara lain percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan, peningkatan layanan publik, serta pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis sumber daya dan kearifan wilayah. Para kepala desa hadir secara langsung menyampaikan berbagai usulan dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya’bani Rasul, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif dari para kepala desa. Ia menegaskan bahwa DPRD Tanah Bumbu berkomitmen menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan para kepala desa yang hadir. Forum seperti ini menjadi ruang strategis agar pembangunan di Satui benar-benar berbasis pada kebutuhan masyarakat, bukan hanya berdasarkan program top-down,” ujar Sya’bani.

Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya seperti H. Gusti Erwin Arifin, Tarmiji, Hj. Ernawari, dan Asri Nofiandani juga menyampaikan pandangan dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan forum. Mereka menilai, komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif di tingkat kecamatan dan desa adalah fondasi penting untuk mendorong percepatan pembangunan yang partisipatif dan inklusif.
Camat Satui juga turut hadir dan menyampaikan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah desa sangat dibutuhkan dalam mengawal pelaksanaan program strategis kecamatan, terutama dalam penataan wilayah, pengelolaan dana desa, serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang menyebutkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat desa melalui musyawarah dan pelibatan aktif berbagai unsur.
Selain itu, DPRD sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki peran strategis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pembentukan perda, pengawasan pelaksanaan peraturan dan anggaran, serta pengawasan kinerja kepala daerah.
Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan terbentuk sinergi yang lebih solid antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa di Kecamatan Satui untuk mendorong pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Mus/Red)












