Nusawarta.id, Jakarta – Gelombang desakan untuk memakzulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menguat di dalam negeri menyusul kebijakan agresif pemerintahannya dalam konflik dengan Iran. Sejumlah survei terbaru menunjukkan mayoritas pemilih Amerika Serikat kini mendukung langkah pemakzulan terhadap presiden tersebut.
Laporan yang dimuat oleh Newsweek menyebutkan bahwa hasil jajak pendapat terbaru memperlihatkan 52 persen pemilih terdaftar mendukung pemakzulan Trump, sementara 40 persen lainnya menyatakan penolakan. Dukungan tersebut bahkan muncul dari sebagian basis pemilih Partai Republik, di mana sekitar satu dari tujuh pemilih partai tersebut menyatakan setuju dengan upaya pencopotan presiden dari jabatannya.
Survei yang melibatkan 790 responden itu diinisiasi oleh Presiden dan Pendiri Free Speech For People, John Bonifaz, bekerja sama dengan firma jajak pendapat yang dipimpin oleh Celinda Lake.
Bonifaz menilai hasil survei tersebut sebagai fenomena politik yang tidak biasa dalam sejarah politik Amerika Serikat.
“Ini adalah hasil yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tahap awal masa jabatan presiden,” ujar Bonifaz dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026).
Menurut dia, meskipun masa jabatan saat ini dihitung sebagai periode kedua Trump, perubahan sikap publik terhadap presiden terjadi jauh lebih cepat dibandingkan dengan presiden AS sebelumnya yang pernah menghadapi ancaman pemakzulan, seperti Richard Nixon.
Tingginya seruan pemakzulan dinilai berkorelasi langsung dengan kebijakan perang Trump terhadap Iran. Sejumlah keputusan presiden dinilai tidak hanya mengubah dinamika politik di Washington, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gedung Putih.
Ketegangan sempat memuncak pada 7 April ketika Trump melontarkan ancaman keras kepada Iran. Ia memperingatkan bahwa “seluruh peradaban akan mati malam ini, tidak akan pernah kembali lagi” jika Iran tidak segera membuka kembali jalur pelayaran strategis di Selat Hormuz.
Meskipun jalur pelayaran vital tersebut akhirnya kembali dibuka setelah tercapainya kesepakatan gencatan senjata sementara selama dua pekan antara AS dan Iran, dampak politik di dalam negeri terlanjur terjadi. Popularitas Trump dilaporkan merosot dengan tingkat persetujuan publik terhadap kinerjanya turun menjadi 39 persen pada awal April, dari sebelumnya 42 persen pada akhir Februari sebelum konflik memanas. Sebaliknya, tingkat penolakan terhadap kinerja presiden meningkat hingga 53 persen.
Baca Juga : AS–Iran Memanas, Trump Klaim Kontrol Bersama Selat Hormuz dan Isyaratkan Perubahan Rezim
Survei tersebut juga menggambarkan polarisasi politik yang tajam di kalangan pemilih Amerika. Mayoritas besar pemilih Partai Demokrat, yakni 84 persen, mendukung pemakzulan Trump. Sebaliknya, sekitar 81 persen pemilih Partai Republik menolak keras langkah tersebut. Sementara itu, pemilih independen cenderung condong mendukung pemakzulan dengan porsi 55 persen berbanding 34 persen yang menolak.
Tekanan publik itu mulai direspons oleh elit politik di Capitol Hill. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat asal Connecticut, John Larson, secara resmi mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump terkait kebijakan konflik dengan Iran.
Dalam pernyataan resminya, Larson menilai Trump telah melampaui batas konstitusional dalam menjalankan kewenangannya sebagai presiden.
“Donald Trump telah melampaui setiap persyaratan untuk dicopot dari jabatannya. Perang ilegalnya di Iran tidak hanya menaikkan harga-harga bagi keluarga Amerika, tetapi juga telah merenggut nyawa warga Amerika,” kata Larson.
Ia juga mengkritik retorika keras yang dilontarkan Trump selama konflik berlangsung. Menurut Larson, sejumlah pernyataan presiden bahkan berpotensi membahayakan keamanan nasional dan mengarah pada pelanggaran hukum perang.
Menanggapi langkah tersebut, Trump merespons dengan nada meremehkan. Dalam sebuah rapat umum, ia menyindir Larson yang menginisiasi proses pemakzulan.
“Hari ini mereka melakukannya lagi. Seseorang yang belum pernah saya dengar namanya… apakah dia anggota Kongres? Orang ini berkata, ‘Hadirin sekalian, saya akan memulai pemakzulan terhadap Donald Trump,’” ujar Trump.
Meski dukungan publik untuk memakzulkan Trump semakin menguat, peluang langkah tersebut untuk berhasil secara politik masih dinilai sangat kecil. Proses pemakzulan di Amerika Serikat membutuhkan dukungan mayoritas suara di DPR serta dua pertiga suara di Senat.
Saat ini, Partai Republik masih memegang kendali di kedua kamar parlemen, dengan komposisi 218 berbanding 214 kursi di DPR serta dominasi kuat di Senat. Kondisi tersebut membuat upaya untuk benar-benar memakzulkan Trump diperkirakan menghadapi hambatan politik yang besar di Kongres.












