Nusawarta.id, Jakarta – Partai Gerindra akan mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan partainya menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, implementasi putusan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah karena berkaitan langsung dengan kebijakan penganggaran negara.
“Kami melihat tentu menghormati dan menghargai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami dari Partai Gerindra akan melakukan kajian-kajian lagi yang lebih komprehensif, yang mendalam terkait soal pemisahan anggaran atau dikeluarkan dari anggaran pendidikan berkaitan dengan MBG ini,” kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Bahtra menuturkan, kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan Gerindra dalam menentukan langkah lanjutan terkait pelaksanaan putusan MK. Ia juga belum dapat memastikan apakah pemisahan anggaran MBG akan mulai diterapkan dalam APBN 2027.
Menurutnya, berbagai aspek masih perlu dipelajari, termasuk dampaknya terhadap struktur dan pengelolaan APBN.
“Ya, tentu kita nanti akan melakukan kajian-kajian terkait dengan putusan MK itu. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi karena ini berkaitan soal APBN kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan MK tidak mempersoalkan pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, pelaksanaan program pada tahun depan tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis. Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun setelah 2026.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 30 Juli 2026. Dengan putusan itu, pemerintah diminta menyesuaikan skema penganggaran MBG pada penyusunan APBN berikutnya sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.












