Nusawarta.id, Jakarta – Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena menyangkut aspek psikologis masyarakat dan para pembuat kebijakan. Menurutnya, kekhawatiran bahwa aset yang diperoleh secara sah dapat ikut dirampas menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan regulasi tersebut berjalan panjang.
Pandangan itu disampaikan Yeheskiel yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Dalam paparannya, Yeheskiel mencontohkan persoalan teknis yang berpotensi muncul dalam penerapan aturan perampasan aset. Ia mengilustrasikan situasi ketika seorang pelaku tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp10 miliar, namun memiliki total aset hingga Rp1 triliun.
Menurutnya, rancangan beleid perlu memberikan kejelasan mengenai status aset yang nilainya jauh melebihi kerugian akibat tindak pidana tersebut, terutama jika sebagian aset tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
“Ada contoh kalau seandainya yang dikorupsi Rp10 miliar, asetnya Rp1 triliun. Saya lihat, baca-baca RUU yang ada dipampang di website PPATK itu di situ ada Pasal 5 ayat 2 huruf a. Jadi saya berpikir apakah yang Rp990 miliar itu unexplained, sisa yang tidak bisa dijelaskan. Ini sudah sangat teknis. Itulah nanti mungkin tugas teman-teman yang ada di Komisi III bagaimana mengatur yang seperti itu,” ujarnya.
Yeheskiel menilai persoalan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan banyak pihak merasa cemas apabila aset yang diperoleh secara sah berpotensi ikut menjadi objek perampasan.
Ia mengaku memahami posisi anggota DPR RI yang harus menyeimbangkan berbagai pandangan publik dalam membahas regulasi tersebut
“Karena saya yakin kondisi-kondisi, fakta yang seperti ini, ini yang membuat orang banyak takut dengan RUU Perampasan Aset. Dan saya memahami suasana kebatinan teman-teman di DPR kan mewakili yang takut, sama yang berani kan,” kata Yeheskiel sambil berkelakar.
Ia menambahkan, kondisi psikologis tersebut membuat penyusunan RUU harus dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat yang memperoleh harta secara sah.
“Ini kondisi psikologis sehingga harus menempatkan posisi yang benar-benar pas dan ini harus hati-hati dalam membawa RUU ini. Jadi kenapa terlalu lama tidur, ya mungkin karena ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset meski masa reses sedang berlangsung. Langkah tersebut mendapat dukungan dari pimpinan DPR RI.
Baca Juga : Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan Komisi III diperbolehkan tetap menggelar pembahasan RUU selama masa reses, sepanjang mengikuti mekanisme dan memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dasco, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sekaligus menjawab anggapan publik yang menilai parlemen tidak serius menggodok regulasi tersebut.
Ia menegaskan proses penyusunan RUU telah berjalan lebih dari dua bulan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui mekanisme partisipasi publik. Karena itu, DPR berharap tidak lagi muncul persepsi bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sengaja dihambat, sebab pembahasannya tetap berlanjut meskipun memasuki masa reses.












