Nusawarta.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan proses layanan balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Standar operasional prosedur (SOP) baru tersebut akan mulai diterapkan secara nasional pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari,” kata Nusron usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa (4/8/2026).
Nusron menjelaskan, target penyelesaian 10 hari itu meliputi tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi.
Baca Juga : Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Minyak Dunia, BBM Subsidi Dipastikan Tetap
Menurutnya, salah satu penyebab lamanya proses balik nama selama ini adalah verifikasi pembayaran BPHTB oleh pemerintah daerah yang kerap memakan waktu. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan mekanisme fiktif positif melalui surat edaran bersama. Dengan skema itu, apabila dalam tiga hari pemerintah daerah belum melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.
Selain mempercepat layanan balik nama, pemerintah juga fokus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di NTT, mulai dari konflik lahan dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah dikuasai masyarakat, hingga percepatan sertifikasi tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Nusron juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan program sertifikasi gratis agar memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
“Untuk masyarakat NTT, ayo kita sertifikatkan tanahnya. Yang sudah punya sertifikat lama dimutakhirkan lagi ke kantor BPN supaya tidak diserobot orang. Yang belum punya sertifikat segera disertifikatkan supaya mempunyai kepastian hak,” ujar Nusron.












